DPR bahas rekomendasi TPF

Gedung DPR/MPR
Keterangan gambar, Komisi III DPR memanggil pejabat tiga institusi penegak hukum
Telah diterbitkan

Komisi III DPR membahas rekomendasi Tim Pencari Fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bersama dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean hadir di sidang tersebut.

Tim pencari fakta atau Tim 8 merekomendasikan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan polisi kepada Bibit-Chandra supaya dihentikan karena kurang alat bukti.

Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihak Kejaksaan Agung masih akan mengkaji lebih lanjut rekomendasi Tim Delapan soal kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Hendarman Supandji mengatakan sampai sekarang kasus Chandra masih terus diproses oleh lembaganya dan rekomendasi Tim 8 akan dikaji terlebih dahulu.

Sedangkan Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyatakan, belum bisa menanggapi rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim 8.

Kapolri menjelaskan proses penanganan kasus Bibit masih di tingkat penyidik.

Kapolri juga menegaskan, reformasi lembaganya sudah berlangsung sejak 2007 termasuk dalam memberantas mafia hukum dan makelar kasus.

Sementara itu di kalangan anggota DPR Komisi III terjadi pro kontra apakah rekomendasi Tim 8 perlu dilaksanakan atau tidak.

Tim 8 telah mengeluarkan rekomendasi agar kasus pemerasan dan penyalahgunaan pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupis itu dihentikan karena kurang alat bukti.

Tim pencari fakta mengusulkan empat cara penghentian seperti penghentian penyidikan perkara di tingkat kepolisian dan dikeluarkannya surat ketetapan penghentian perkara.

Kasus Bibit-Chandra menjadi sorotan masyarakat karena muncul dugaan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK untuk melemahkan lembaga anti korupsi.