Desakan agar PPATK buka data

Kalangan DPR dan pegiat anti korupsi menuntut agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, segera membuka data tentang aliran dana Bank Century, yang selama ini dirahasiakan.
Mereka mengatakan PPATK perlu melakukan terobosan hukum sehingga data mereka dapat digunakan untuk membantu proses penyelidikan kasus ini.
Namun PPATK tetap beralasan semua itu terganjal Undang-Undang, yang mewajibkan mereka harus menjaga kerahasiaan.
Wartawan BBC di Jakarta Sri Lestari melaporkan prinsip kerahasiaan yang harus dijaga oleh PPATK menjadi persoalan ketika kasus Bank Century muncul ke permukaan.
Ketika menyelidiki kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, disebutkan pernah meminta data terkait aliran dana Bank Century namun ditolak oleh pimpinan PPTAK.
Inilah yang menjadi latar belakang kenapa laporan BPK akhirnya dianggap tidak lengkap, karena tidak mencantumkan secara persis aliran dana tersebut.
Pembatasan wewenang
Dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan tahun 2003 lalu, PPATK dibatasi wewenangnya untuk hanya memberi data kepada kepolisian dan kejaksaan.
Pembatasan wewenang itu untuk menghindari pemindahan dana dari pihak yang dicurigai, seperti dijelaskan pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih.
"Ketakutannya adalah kalau PPTAK menemukan aliran dana seseorang dan kemudian dibuka kepada masyarakat dan kedengaran oleh yang bersangkutan dan ada kekuatiran yang bersangkutan bisa menghilangkan dananya atau mengalihkan ke tempat lain," tutur Yenti Garnasih.
Meskipun demikian, Yenti menambahkan PPATK saat ini bisa memberikan data temuannya kepada DPR karena pemindahan dana dari Bank Century -menurut Yenti- sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan pencucian uang.
Sebelumnya, kalangan DPR telah mendesak agar PPATK memaparkan data tentang aliran dana Bank Century untuk kepentingan penyelidikan.
Dan ada usulan agar Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang, atau Perpu.
Dalam Audit investigasi BPK, PPATK tidak memberikan data sehingga audit tidak menggambarkan secara lengkap aliran dana Bank Century tersebut.





























