Dua tahun untuk atasi mafia hukum

Suasana persidangan
Keterangan gambar, Praktek mafia hukum diduga banyak kalangan sudah berlangsung lama
Telah diterbitkan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi waktu dua tahun pada tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum untuk membereskan temuan adanya perkara yang melibatkan mafia dalam lembaga peradilan di Indonesia.

Menurut Presiden target terpenting yang harus dipenuhi tim ini adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi keadilan.

Tim dibentuk sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Tim Delapan yang pernah dibentuk presiden untuk menyelidiki dugaan kriminalisasi pimpinan KPK yang menghebohkan tahun lalu.

Presiden menandatangani surat keputusan pembentukan tim akhir tahun lalu dan menunjuk Kuntoro Mangkusubroto sebagai ketuanya.

Mantan Ketua pelaksana Badan rekonstruksi Aceh-Nias itu menjelaskan, akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menjalankan tugas yang diamanatkan presiden.

"Dalam kerjasama ini kita bertukar informasi, melakukan kajian-kajian, evaluasi dan di sana-sini apabila ditemukan akan melakukan perbaikan-perbaikan sedemikian sehingga meningkatkan efektifitas dalam pemberantasan mafia hukum", kata Kuntoro.

Anggota tim adalah Darmono pejabat Wakil Jaksa Agung, Herman Effendi dari Kepolisian Indonesia, Mas Achmad Santosa dari kalangan profesional, serta Yunus Hussein yang saat ini menjabat Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Presiden juga menunjuk Denny Indrayana, staf ahli kepresidenan bidang hukum, sebagai sekretaris tim.

Ganti pejabat

Namun banyak kalangan ragu tim semacam ini akan menyelesaikan perkara mafia hukum yang rumit dan sudah berakar panjang dalam sistem peradilan Indonesia.

"Satgas harus merekomendasikan pergantian atau rasionalisasi di level tertinggi Kepolisian dan Kejaksaan. Minimal dua posisi teratas di kedua lembaga itu, ini harus menjadi prioritas bagi satgas dan bisa menjadi fondasi untuk bergerak ke arah selanjutnya," kata Febridiansyah, pegiat lembaga anti korupsi ICW.

Desakan pergantian pucuk pimpinan kepolisian dan kejaksaan sudah lama diteriakkan kalangan pegiat anti korupsi.

Tanpa pergantian itu, menurut Febri, "Satgas Mafia Hukum hanya jadi aksesoris terhadap proses pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Presiden SBY."

Dugaan merajalelanya mafia hukum dalam sistem peradilan di Indonesia dikuatkan oleh temuan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Anggoro Widjojo.

Dalam rekaman sejumlah percakapan telepon, adik tersangka yakni Anggodo Widjojo, ternyata dengan mudah menghubungi sejumlah pejabat hukum dan diduga mengatur jalannya perkara.

Komisi Delapan yang mengusut kasus tersebut lalu meminta presiden memberhentikan sejumlah pejabat serta bertindak mengatasi mafia peradilan.