Susno gugat Polri

Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji resmi mendaftarkan gugatan pra peradilan atas penetapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi.
Pengajuan gugatan itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, Ari Yusuf Amir dan M Assegaf, ke Panitera Muda Pengganti Pidana Umum PN Jaksel.
Susno sendiri ditahan di ruang tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak hari Selasa (11/5).
Salah seorang kuasa hukum Susno, M Assegaf mengatakan dasar gugatan pra-peradilan ini adalah penetapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah dan tidak disertai bukti yang cukup.
"Hanya berdasarkan keterangan saksi, dan saksi itu yang kalau manusiawi bilang sakit hati, karena ditangkap setelah Susno bersuara, " kata Assegaf.
Saksi yang dimaksud oleh Assegaf antara lain Syahril Johan, seorang mantan diplomat dan staf ahli Jaksa Agung di era kepemimpinan Marzuki Darusman.
Syahril Djohan atau SJ disebut oleh anggota DPR Komisi III sebagai tokoh makelar kasus di Mabes Polri, setelah Komjen Susno Duadji dalam keterangan di DPR menyebut keberadaan Mr X.
Susno menyebutkan Mr X ini memiliki peran sebagai makelar kasus yang jauh lebih berpengaruh dari Gayus Tambunan.
"Jadi tidak bisa dikesampingkan kalau ini ada usaha untuk membungkam si whistle blower agar meniup peluitnya jangan kenceng-kenceng lagi, karena Pak Susno menyimpan begitu banyak informasi yang sewaktu-waktu bisa disampaikan ke media," tambah Assegaf.
Menolak diperiksa
Kepolisian resmi menetapkan Komjen Pol Susno Duaji sebagai tersangka kasus suap Rp 500 juta dalam perkara PT. Salmah Arowana Lestari sejak senin (10/5).
Meski ditahan, Assegaf mengatakan sejak awal kliennya tidak bersedia untuk diperiksa oleh tim independen, karena meragukan tim yang terdiri penyidik dari Polri.
"Semuanya terdiri dari unsur kepolisian, yang menangkap Pak Susno itu adalah kepolisian, dan akibat peluit yang ditiupkan oleh Pak Susno itu mengakibatkan anggota kepolisian yang dijadikan tersangka dan beberapa nama jenderal polisi disebut-sebut terlibat," kata Assegaf.
Kepolisian RI menyebutkan Susno diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kepolisian juga mengatakan telah memiliki cukup bukti untuk menahan Susno dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.





























