DPR minta perbaikan laporan

DPR RI
Keterangan gambar, Sidang paripurna DPR memutuskan Opsi C untuk Century
Telah diterbitkan

DPR meminta Kepolisian Indonesia memperbaiki laporan perkembangan penanganan kasus Century, karena yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Indonesia kepada DPR dinilai tidak berdasarkan pada rekomendasi yang telah ditetapkan.

Dalam sidang Panitia Kerja Hak Angket Bank Century Rabu (19/05) dengan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, seorang anggota Tim Pengawas Century dari Partai Hanura, Akbar Faisal, sampai memotong penjelasan Kapolri.

Saat itu Kapolri sedang menjelaskan belum ada temuan tentang indikasi aliran dana Bank Century ke partai politik, namun Akbar Faisal menyela karena berpendapat penjelasan Kapolri berdasarkan Opsi A, yang menyatakan kebijakan pengucuran dana talangan kepada Bank Century tidak bermasalah

"Saya kok menjadi bertanya apakah sudah mendapat perintah dari presiden untuk melanjutkan penyelidikan ini," potong Akbar Faisal

Opsi A dianggap bertentangan dengan rekomendasi DPR yang meminta proses penyelidikan kasus Century didasarkan pada Opsi C yang mengatakan kebijakan pengucuran dana talangan kepada bank tersebut bermasalah.

Sementara itu, salah seorang pimpinan tim Pengawas Century di DPR, Pramono Anung, mengatakan kesalahan yang terjadi beberapa kali dalam proses penanganan kasus Century oleh penegak hukum merupakan indikasi upaya memperlambat penanganan kasus tersebut.

"Dalam rapim DPR pada waktu itu kita sepakati bahwa tidak boleh ada upaya oleh siapapun, termasuk pemerintah dalam hal ini, untuk menghilangkan apa yang sudah menjadi keputusan DPR RI."

"Saya melihat bahwa dengan dua kejadian ini memang ada upaya buying time, untuk menunda-nunda agar persoalan yang menyangkut Century itu perlahan-lahan akan dilupakan masyarakat," kata Pramono Anung.

Sidang ditunda

Namun tudingan bahwa Kepolisian sengaja melakukan kesalahan ini dibantah oleh Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

Menurutnya, semua penjelasan ke DPR disampaikan berdasarkan surat dari DPR dan polisi telah melakukan proses penyelidikan sesuai dengan bukti yang ada.

"Kami mendapat berkas sebagaimana yang ada didasari dengan surat dari Mensesneg tanggal 19 Maret, kemudian ini adalah surat dari DPR RI yang dilampirkan."

"Jadi kami tidak ada kepentingan untuk membuat apa yang sudah diputuskan paripurna, kami rekayasa. Tidak," kata Kapolri.

Meski demikian Kapolri berjanji akan memperbaiki beberapa data seperti yang disarankan oleh DPR.

Pertemuan kemudian ditunda dan rencananya akan dilanjutkan dua pekan mendatang.

Dalam sidang ini nama Sri Mulyani sebagai mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia kembali disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dana talangan ke Bank Century.

Adapun Sri Mulyani sudah mengundurkan diri sebagai Menteri Keuangan untuk menjadi salah satu Direktur Bank Dunia.