Bibit-Chandra jadi saksi

Sidang kasus dugaan percobaan penyuapan dengan terdakwa pengusaha Anggodo Widjojo akan menghadirkan saksi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga dijadwalkan meminta keterangan pejabat KPK lain sebagai saksi, yaitu Deputi Penindakan Ade Rahardja dan penyidik Rony Samtana.
Pengusaha Anggodo Widjojo didakwa dalam kasus penyuapan dan tindakan menghalangi penyidikan perkara kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan,yang melibatkan kakak kandungnya Anggoro Widjojo.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan Anggodo berupaya memberikan Rp 5,1 miliar kepada pimpinan dan penyidik KPK, melalui Ari Muladi.
Anggodo dikenakan dua dakwaan, yaitu pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Serta, pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

























