Anggota DPR tersangka sebaiknya nonaktif

Kehadiran anggota DPR berstatus tersangka korupsi dalam rapat dengar pendapat dengan KPK mengundang kritikan sejumlah penggiat antikorupsi.
Mereka menilai kehadiran anggota Komisi III DPR Panda Nababan, yang juga tersangka kasus suap terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, dalam rapat dengar pendapat dengan KPK dapat memunculkan konflik kepentingan.
"Kemarin (7/10) kita sudah melihat forum-forum yang harusnya digunakan untuk mengoptimalkan aparat penegak hukum tapi justru menjadi ajang membela diri," kata Hasrul Halili, kepala Divisi Korupsi dan Peradilan Pusat Kajian Antikorupsi UGM (PUKAT).
Dalam rapat dengar pendapat yang seharusnya membahas penyerapan anggaran oeh KPK, Panda beberapa kali membicarakan kasus yang dialaminya.
KPK sendiri merupakan lembaga yang memeriksa Panda dalam kasus ini.
Tata tertib DPR sejauh ini memang tidak melarang seorang anggota DPR yang berstatus tersangka untuk nonaktif.
"Kita bekerja sesuai dengan aturan. Aturannya itu kalau sudah diputus hukum tetap dengan ancaman di atas lima tahun, anggota di-PAW," kata Gayus Lumbuun, ketua Badan Kehormatan DPR.
"Kalau ada yang mengatakan akan menggangu karena ada konflik kepentingan, itu kan pendapat. Kita bekerja berdasar aturan," kata Gayus.
Peran parpol
Untuk mengubah aturan yang sudah ada saat ini bukan hal yang mudah.
"Kalau mau realistis, para anggota DPR akan bertahan mati dengan aturan itu karena itulah satu-satunya alat tawar yang akan mereka gunakan kepada siapa pun yang mempersoalkan keabsahannya sebagai anggota DPR ketika sebagian dari mereka tersangkut korupsi," kata Hasrul.
Meski aturan tata tertib DPR secara normatif tidak mengatur mundurnya anggota DPR yang bersatus tersangka, seharusnya partai politik mempunyai inisiatif untuk melakukan penonaktifan.
"Mengenai status tersangka sudah jelas. Seharusnya ada proses di internal partai politik untuk tidak melibatkan mereka lagi di dalam proses-proses politik di DPR, apalagi pengambilan keputusan, " kata Fahmi Badoh dari Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia ICW.
KPK sebelumnya telah melansir daftar yang memuat 26 nama tersangka kasus korupsi suap pemilihan deputi gubernur senior BI pada 2004 lalu.
Beberapa di antaranya masih aktif di lembaga tinggi negara termasuk DPR.





























