Suap hakim Mahkamah Konstitusi belum terbukti

- Penulis, Ervan Hardoko
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Telah diterbitkan
Setelah satu bulan bekerja, tim independen investigas kasus dugaan suap Mahkamah Konstitusi akhirnya memaparkan hasil temuan mereka.
Sayangnya dalam jumpa pers, Kamis (9/12) tim ini tidak menemukan adanya keterlibatan langsung hakim MK dalam dugaan suap kasus-kasus sengketa pemilu kepala daerah.
Anggota tim Bambang Widjojanto mengatakan dalam investigasinya tim terfokus ke satu kasus dari tiga kasus dugaan suap yang dimunculkan pakar hukum Refly Harun - yang adalah ketua tim ini- dalam tulisannya di sebuah harian nasional.
Kasus itu adalah dugaan suap sebesar Rp1 miliar dari salah seorang kandidat pemilihan kepala daerah untuk salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kami cek apakah Refly pernah (pergi) ke satu pertemuan dan dalam pertemuan itu ditunjukkan uang yang diklaim untuk kepentingan (menyuap) di Mahkamah Konstitusi," papar Bambang.
Dan, lanjut Bambang, tim ini memang menemukan orang mengklaim akan mencoba menyuap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi.
Tim investigasi, lanjut Bambang, mencoba mencari orang tersebut. Sayangnya tim investigasi kemudian tidak bisa menghubungi orang yang mengklaim akan melakukan suap di Mahkamah Konstitusi.
"Sehingga, pertanyaan hipotetik kedua apakah ada pertemuan tidak bisa kami tindak lanjuti. Begitu pula dengan pertanyaan hipotetik ketiga apakah uang yang sedianya akan diserahkan, sudah diserahkan, tidak bisa kami buktikan," tandas Bambang.
Meski demikian, tambah Bambang, meski tidak bisa membuktikan tim investigasi menyediakan serangkaian petunjuk untuk merekomendasikan sejumlah hal untuk kasus ini.
"Bila nanti ditemukan pelanggaran etik perlu dibentuk Dewan Kehormatan. Dan jika terjadi pelanggaran pidana sesuai dengan petunjuk yang akan ditindaklanjuti, kami mengusulkan untuk dibawa ke KPK," tegasnya.
Hanya sampai perantara
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan kasus dugaan suap ini ternyata melibatkan seorang kepala daerah di Sumatera Utara yang saat menadukan kasusnya ke MK ditangani Refly Harun.
"Kasus ini ditangani Refly yaitu Bupati Simalungun. Ketika Refly minta success fee si Bupati ini minta discount kepada Refly karena uang Rp1 miliar akan diserahkan ke hakim MK. Dan bupati itu setelah diselidiki mengakui memang dia mengeluarkan uang," kata Mahfud.
"Uang itu kemudian diserahkan kepada supirnya bernama Purwanto. Purwanto ini ketika ditemui mengaku tidak tahu menahu soal itu. Berarti ini nggak ada bukti yang ditemukan tim ini tentang hubungan (penyuap) dengan hakim," tambah Mahfud.
Meski tidak bisa membuktikan adanya keterlibatan hakim MK, Mahfud menganggap kerja tim ini cukup bermanfaat. Apalagi, tim ini kemudian juga mencium adanya dugaan kasus suap yang melibatkan anggota keluarga seorang hakim MK dan seorang panitera pengganti MK.
"Dalam waktu lima hari ini, saya akan serahkan bukti-bukti yang dikumpulkan tim ke KPK," ujar Mahfud.
Terhentinya alur suap hingga ke tingkat perantara menurut Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto memang kerap terjadi di Indonesia.
"Begitulah kasus korupsi di Indonesia. Di mana penyuap dan yang hendak disuap tidak pernah bertemu langsung dan selalu melewati perantara. Padahal perantara ini belum tentu bertemu pihak-pihak yang akan disuap," kata Hasril.
Namun, Hasril menilai Mahfud terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa seluruh jajarannya bersih dari suap sementara hasil investigasi belum memastikan tidak adanya kaitan antara upaya penyuapan dengan para hakim MK.
"Sebaiknya Mahfud menyerahkan hasil tim ini ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Nanti setelah terbukti tidak ada hakim yang terlibat maka barulah bisa dipastikan para hakim MK bersih sepenuhnya dari suap," kata Hasril.





























