Kejaksaan Agung jatuhkan sanksi kasus joki narapidana

Sidang pengadilan
Keterangan gambar, Terdakwa setelah divonis dikirimkan ke rumah tahanan
    • Penulis, Heyder Affan
    • Peranan, BBC Indonesia
  • Telah diterbitkan

Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi kepada pejabat instansi itu yang terlibat kasus penukaran narapidana di lembaga pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dicopot dari jabatannya setelah terungkap oknum kejaksaan berperan aktif dalam penukaran narapidana yang juga melibatkan seorang pengacara.

Kasus ini terungkap setelah seorang pembesuk di lembaga pemasyarakatan Kota Bojonegoro terheran-heran melihat sosok napi yang hendak ditemuinya bukanlah orang yang dicari.

Belakangan diketahui orang ini adalah joki napi, atau pengganti, yang dijanjikan imbalan sampai Rp10 juta.

Adapun napi sesungguhnya dilaporkan bebas berkeliaran di luar tembok penjara. Akibatnya, persoalan ini kemudian menyebar kemana-mana, sehingga dimuat di surat kabar terbitan lokal dan nasional.

Jatuhkan sanksi

Sebagai pihak yang bertanggungjawab atas napi yang baru diputus kasasinya itu Kejaksaan Agung serta-merta melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Selain hukuman administratif kepada seorang staf kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan sanksi serupa juga diberikan kepada sejumlah pejabat Kejaksaan di Bojonegoro.

Patrialis Akbar
Keterangan gambar, Patrialis membantah instansinya terlibat kasus joki narapidana

"Semua pejabat yang terlibat struktural maupun fungsional termasuk pegawai satu persatu akan dikenakan hukum disiplin," katanya.

"Saya memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menelusuri lebih lanjut apakah mereka melaksanakan secara ikhlas karena kasihan kepada Kasiyem atau kemungkinan karena faktor lain, karena mendapat imbalan. Kalau mendapat imbalan sesuatu, maka tidak hanya hukuman yang akan dikenakan, mereka juga akan dikenakan proses pidana," jelas Marwan Effendy.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menolak jika instansinya harus bertanggungjawab atas kasus ini.

Dari hasil penyelidikan mereka, sejauh ini tidak melibatkan aparat di Lembaga Pemasyarakatan setempat.

Patrialis kemudian menunjuk Kejaksaan sebagai pihak yang harus bertanggungjawab, karena napi tersebut saat itu masih berstatus tahanan Kejaksaan.

Kurang pengawasan

Saling lempar tanggungjawab ini dipertanyakan LSM anti korupsi Indonesia Corruption Watch. Menurut pegiatnya, Emerson Yuntho, kedua instansi itu harus bertanggungjawab, karena masalah seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri.

Emerson juga meminta agar ada sanksi tegas terhadap aparat yang terlibat serta pentingnya faktor pengawasan.

"Banyak kasus serupa sebenarnya terjadi di beberapa lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan daerah. Pengawasan yang buruk diikuti dengan pemberian penghargaan dan hukuman yang buruk," katanya.

"Kita masih ingat kasus Artalita Suryani beberapa waktu lalu yang aparatnya hanya dicopot jabatannya tetapi tidak ada proses pidana. Ini fenomena lama, saling melempar tanggung jawab," lanjutnya.

"Sebenarnya bisa dicek identitasnya. Apakah foto sudah sesuai identitas antara yang divonis dengan berkas administrasi yang diberikan," kata Emerson Yuntho dari ICW.

Bagaimanapun, Kejaksaan Agung hari Rabu ini telah resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dari jabatannya, karena dianggap bertanggungjawab atas keterlibatan bawahannya dalam kasus ini.

Sementara itu Kepolisian Bojonegoro mulai mengusut dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Mereka memeriksa setidaknya tiga orang yang terlibat langsung dalam kasus ini, yaitu napi, sang joki, kuasa hukumnya, serta petugas penjara setempat.