Enam korban memberi kesaksian di sidang penyerangan HKBP

Setidaknya enam korban kasus kekerasan terhadapa jemaat HKPB Ciketing Bekasi memberikan kesaksiannya, Senin 10 Januari 2011.
Mereka menjadi korban kekerasan pada kebaktian hari Minggu tahun lalu.
Seperti biasa sidang diramaikan oleh pendukung terdakwa utama, Murhali Barda, yang melakukan sejumlah orasi di dalam maupun di luar gedung Pengadilan Negeri Bekasi.
Namun dalam persidangan yang dipenuhi oleh pendukung terdakwa, Murhali Barda, para saksi kelihatan ragu untuk mengenali pelaku kekerasan, seperti dilaporkan wartawan BBC di Jakarta, Tomi Soetjipto.
Murhali -yang merupakan Ketua Forum Kerukunan Umat Islam sekaligus Ketua FPI Bekasi- diadili karena diduga menyulut aksi kekerasan antar Laskar FKUI dengan jemaat HKPB Ciketing Bekasi pada kebaktian Minggu, 12 September 2010.
Namun dalam sidang Senin, salah seorang korban, Asia Sihombing, tampak ragu ketika ditanya oleh ketua hakim apakah ia mengenali Murhali sebagai salah satu pelaku.
Hakim kemudian sempat menegaskan agar Asia Sihombing tidak perlu takut.
Sementara di ruang sidang lain, korban penusukan Pendeta Rusmida Simanjuntak kerap mendapat olokan dari pendukung Murhali ketika memberikan kesaksiannya.
Diantara puluhan pendukung Murhali yang tersebar di lima ruang sidang yang dipakai bersamaan, terlihat sekelompok jemaat HKBP yang datang dengan pengawalan ketat kepolisian.
Kasus HKBP Ciketing berawal dari konflik pendirian rumah ibadah yang dipersoalkan warga setempat.
Pemda Bekasi mendukung pelarangan itu berdasarkan SKB Tiga menteri tentang pendirian rumah ibadah dan menyediakan sebuah lokasi pengganti yang sudah disepakati jemaat HKBP.





























