Pemerintah ketatkan peraturan penerbangan

Departemen perhubungan akan menerapkan peraturan yang menetapkan perusahaan penerbangan berjadwal harus memiliki minimal 10 pesawat untuk bisa terus beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bhakti, mengatakan kepada BBC bahwa untuk saat ini dengan lima pesawat satu perusahaan masih boleh beroperasi.
"Tetapi dengan pengalaman ini baru terlihat bahwa kalau dengan pesawat sedikit scheduled airlines tidak bisa survive. Minimal 10 ke atas baru bisa survive menjalankan operasi penerbangan berjadwal," ujar Harry Bhakti.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah maskapai penerbangan Mandala Airlines mengumumkan penghentian operasi mulai hari Kamis (13/01) akibat kesulitan keuangan yang dihadapi perusahaan itu.
Keputusan mendadak maskapai penerbangan berharga murah ini mengejutkan banyak pihak, termasuk konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket.
Direktur Utama Mandala Airlines, Diono Nuryadin, mengatakan masalah keuangan yang dihadapi terkait dengan ketidakmampuan perusahaan membayar biaya sewa lima pesawat yang dioperasikan..
"Kami mendapat waktu 45 hari tetapi kami berharap sudah bisa kembali beroperasi sebelumnya. Langkah penghentian operasi diambil untuk menyelamatkan perusahaan karena jika terus beroperasi kerugiannya akan lebih besar lagi," ujar Diono Nuryadin.
Terlalu banyak
Pengumuman penghentian operasi ini dilakukan ditengah peningkatan transportasi udara di Indonesia yang sangat pesat.
Namun menurut pengamat penerbangan Dudi Sudibyo, pertumbuhan penumpang ini tidaklah sebesar pertumbuhan perusahaan pesawat komersial yang saat ini berjumlah 15 perusahaan di Indonesia.
"Indonesia hanya membutuhkan lima perusahaan penerbangan. Dulu pernah jumlahnya mencapai 20 namun beberapa gugur dan tinggal 15 perusahaan. Akan ada lagi perusahaan penerbangan yang berhenti beroperasi," ujar Dudi.
Dia menegaskan untuk menyelamatkan diri seharusnya perusahaan-perusahaan itu melakukan merjer sehingga bisa kuat dan bertahan karena tahun depan pemerintah akan mengetatkan peraturan.
"Undang-Undang Penerbangan mengatur bahwa semua penerbangan terjadwal harus mengoperasikan minimimal 10 pesawat, dan lima diantaranya berstatus milik sendiri," jelas Dudi.
Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti mengatakan jika perusahaan penerbangan itu tidak memenuhi persyaratan yang ada mereka disarankan tidak terjun di sektor penerbangan terjadwal, tetapi di sektor pesawat carter.
Dia juga mengatakan lembaganya akan mengatur soal penghentian operasi satu perusahaan penerbangan agar konsumen tidak dirugikan dengan pengumuman mendadak seperti Mandala Airlines.
Ini bukan pertama kali penerbangan murah di Indonesia berhenti beroperasi, pada tahun 2008 Adam Air tidak lagi mengudara akibat tekanan bisnis di sektor ini.





























