TNI penyiksa warga divonis bersalah

TNI
Keterangan gambar, Komnas HAM menyebut TNI melakukan pelanggaran HAM serius di Papua
Telah diterbitkan

Tiga anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan warga Papua hari ini divonis bersalah oleh Mahkamah Militer Jayapura.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan para tersangka dikenakan pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer terkait perbuatan tidak menaati perintah atasan.

Ketiga anggota TNI itu adalah Sersan Dua Irwan Risqianto selaku Wakil Komandan Pos Gurage divonis 10 bulan dipotong masa tahanan, Prajurit Satu Yakson Agu divonis 9 bulan penjara dan Prajurit Satu Thamrin Mahangiri dijatuhi hukuman 8 bulan..

Sidang militer yang dipimpin Letnan Kolonel CHK Adil Karokaro ini menyataian ''Ketiga terlibat dalam penganiayaan warga, juga melanggar perintah atasan''.

Ketiga anggota TNI ini masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Kasus penyiksaan terhadap warga Papua yang dilakukan ketiga anggota TNI terungkap setelah rekaman gambar penyiksaannya muncul di situs Youtube,

Dalam rekaman itu mereka menyiksa Anggun Pugukiwo dan Telenggen Gire, warga Puncak Jaya Papua pada tanggal 27 Mei 2010 dengan cara ditelanjangi dan dibakar kemaluannya dengan kayu bakar.

Korban juga diikat dan ditutup wajah dengan plastik serta diinjak kepalanya dan mengancam dengan belati.

Vonis ringan

TNI Papua
Keterangan gambar, Kekerasan terungkap dari rekaman gambar di Youtube

Meski terbukti bersalah dalam persidangan kasus kekerasan ini namun ketiganya tidak akan secara otomatis diberhentikan sebagai tentara.

"Tidak otomatis, tergantung jenis pelanggaran kalau dia masih dibina, mungkin tidak akan dipecat. Pemecatan itu ada aturan hukum tersendiri, tidak bisa kita main pecat," kata Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol CZI Harry Priyatna.

Meski ketiga pelaku penyiksaan telah diproses melalui pengadilan militer namun sejumlah kritik disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Mereka menyesalkan ketiganya hanya dikenai tuntutan pelanggaran karena tidak mematuhi atasan, padahal sejumlah bukti menunjukan mereka melakukan penyiksaan terhadap sejumlah korban.

"Kalau TNI mengatakan tidak ada bukti mereka melakukan penyiksaan, hasil penelitian Komnas Ham bisa dijadikan untuk menunjukan hal tersebut," kata Komisioner Komnas Ham, Ridha Saleh.

"Hakim persidangan ini harus betul-betul memperlihatkan kesungguhannya karena hukuman ini menjadi sangat penting bagi keluarga korban dan korban yang ada di Papua."

Sebelumnya Pengadilan Militer Papua juga telah menjatuhkan vonis ringan terhadap empat anggota TNI yang juga terbukti melakukan kekerasan kepada warga papua yang dilakukan pada sekitar bulan Maret tahun lalu.