Polisi tetapkan dua tersangka serbuan Ahmadiyah

Warga Ahmadiyah korban serangan
Keterangan gambar, Kelompok Ahmadiyah terus menjadi korban serangan dan kekerasan
Telah diterbitkan

Polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku penyerangan terhadap penganut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (06/02) pagi.

Kepala dinas penerangan Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Pol Boy Amar, mengatakan ketiganya adalah warga asli Banten dari Pandeglang dan Cikeusik.

"Dua orang sebagai tersangka, sementara saksinya sudah berjumlah dua belas orang,"kata Boy.

Serbuan ke Cikeusik dilakukan lebih dari seribu orang, dengan sasaran sekitar dua puluh penganut Ahmadiyah yang tinggal di desa Ciumbulan, Cikeusik.

Akibatnya tiga penganut Ahmadiyah saat itu tewas, dengan luka pukulan dan bacokan disekujur rubuh, enam lainnya luka parah dan masih dirawat di rumah sakit.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dalam jumpa pers setelah kejadian, Senin (07/02) memutar rekaman video yang menunjukkan serangan dilakukan dibawah penjagaan polisi yang jumlahnya sangat jauh dibawah massa.

Pada hari yang sama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kepada pers bahwa aparat lalai dan pemerintah daerah gagal mencegah serangan ini dan menjanjikan sanksi bagi aparat yang lalai terhadap tugasnya melindungi warga negara.

Kritik dan protes bertubi-tubi dialamatkan pada Presiden Yudhoyono karena dipandang lemah dalam menjamin perlindungan keselamatan warga negara terutama untuk kelompok minoritas seperti Ahmadiyah.