SMS penawaran kredit marak beredar

HP Nokia
Keterangan gambar, Penjual produk pengiriman SMS mengaku mempunyai 25 juta data pengguna aktif
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 1 menit

SMS dan telpon penawaran kredit tanpa agunan yang dikirim ke para pengguna telepon genggam di Indonesia masih marak meski operator jasa layanan telpon seluler mengaku telah memblokir layanan pesan pendek berisi penawaran.

Selain operator jasa telpon seluler, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia juga mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap sms penawaran kredit tanpa agunan.

Bank Indonesia sejak Februari tahun ini membuka nomor pengaduan terkait dengan maraknya sms atau telepon penawaran kredit tanpa agunan bagi para pengguna telepon genggam di Indonesia.

Namun, hingga saat ini, sms tersebut masih beredar di masyarakat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI menganggap hal ini sebagai bukti lemahnya perlindungan data keuangan konsumen di Indonesia.

Hak konsumen

Menurut Tulus Abadi dari YLKI, konsumen bisa mengajukan tuntutan jika merasa dirugikan.

"Di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, kalau konsumen merasa dirugikan atas jasa pelaku usaha tertentu, dia bisa melakukan suatu gugatan kepada pelaku itu dalam hal ini operator," kata Tulus Abadi.

Tulus menambahkan bahwa gugatan hukum konsumen lebih mempunyai dasar bila konsumen menjadi korban.

"Apalagi kalau kemudian akibat promosi itu konsumen menjadi korban promosi dalam arti sesungguhnya. Misalnya, dia mengajukan aplikasi kredit tanpa agunan itu kemudian terjerat dengan berbagai utang dan segala macam," tutur Tulis kepada BBC Indonesia.

Isu kebocoran data pengguna telekomunikasi ini mengemuka setelah penjual produk pengiriman sms mengaku memiliki data 25 juta pengguna telpon aktif di Indonesia.

Menurut YLKI, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia semestinya bisa lebih tegas lagi dalam menertibkan sejumlah operator yang masih melakukan sms sampah tersebut.