Susno divonis 3,5 tahun terkait korupsi

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Komjen Pol Susno Duadji terkait dua kasus korupsi.
Sebelumnya Susno didakwa dengan dua perkara langsung, yakni dugaan menerima suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dimana menurut Jaksa Susno menerima Rp500 juta dari Sjahril Djohan dengan permintaan agar kasus SAL ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
Saat itu, Susno menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
Perkara kedua adalah kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dimana Susno yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Jabar, didakwa Jaksa mengantongi dana senilai Rp8 miliar.
Atas dua tuduhan ini Susno membantah.
sebelum persidangan dia mengatakan mengajukan banding begitu putusan yang dibacakan hakim menyatakan dirinya bersalah.
Cicak lawan buaya
Nama Susno mula-mula mencuat ke permukaan saat dua pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi, KPK, dikenai status tersangka oleh penyidik Polri dengan tudingan menyelewengkan wewenang.
Susno kemudian menjadi sumber kritik publik setelah ditulis media menyebut KPK melawan Polri seperti 'cicak melawan buaya'.
Susno yang sebelumnya sempat dikabarkan menjadi salah satu calon kapolri menggantikan Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri, bahkan kehilangan jabatannya dan tersangkut kasus hukum PT SAL dan dana pengamanan Pilkada Jabar.
Saat itulah Susno mulai membuka kasus mega korupsi Gayus Tambunan bernilai puluhan miliar rupiah pada publik.
Sejumlah penyidik dan perwira tinggi Polri mendapat hukuman penjara serta sanksi disiplin dari kasus Gayus yang diungkap Susno.
Susno ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap di bandar udara Soekarno Hatta 12 April 2010, menjelang penerbangannya ke Singapura.





























