Polri cek Umar Patek ke Pakistan

Buronan teroris Umar Patek diduga terlibat dalam kasus Bom Bali 2002 yang menewaskan sedikitnya 200 orang.
Keterangan gambar, Buronan teroris Umar Patek diduga terlibat dalam kasus Bom Bali 2002 yang menewaskan sedikitnya 200 orang.
Telah diterbitkan

Kepolisian Indonesia telah mengirim tim gabungan ke Pakistan untuk memastikan informasi penangkapan tersangka teroris Umar Patek.

"Ya, tunggu saja kepulangan mereka dari sana (Pakistan)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bahrul Alam, kepada wartawan, Hari Rabu (30/3) di Jakarta.

"Mereka memang sudah diberangkatkan," tandas Anton.

Pernyataan Anton Bahrul Alam ini menanggapi beberapa laporan yang menyebutkan Umar Patek -- buronan kasus bom Bali tahun 2002 yang menewaskan sedikitnya 200 orang -- tertangkap awal Maret lalu di Pakistan.

Anton mengakui telah menerima informasi penangkapan Umar Patek dalam hari-hari terakhir ini. "Tapi 'kan belum bisa kita kasih tahu (ke masyarakat)."

Kasus bom Bali 2002

Umar Patek alias Abu Syeikh alias Umar Arab diduga merupakan alumnus Afganistan sekitar 1990-an.

Dia disebut-sebut pernah bergabung bersama Front Pembebasan Islam Moro (MILF) di Mindanao pada tahun 1995.

Umar dikatakan juga menjadi instruktur di kamp militer Jemaah Islamiyah di Hudaibiyah, Filipina.

Namanya dikenal pada kasus bom Bali I, 12 Oktober 2002.

Dia disebutkan berperan sebagai peracik dan perangkai bom, serta memantau kondisi lapangan, menggambar denah lokasi, dan mencocokkan waktu dan tempat.

Setelah bom Bali I, Umar Patek dikabarkan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan dirinya.

Diperiksa di Pakistan

Tim Mabes Polri selain mengecek kepastian sosok Umar Patek, juga akan memastikan alasan penangkapan kepolisian Pakistan menangkap orang tersebut.

"Kalau dia melakukan kejahatan di negara lain, maka mereka(negara Pakistan) berhak (untuk menyelidiki)," jelas Anton.

Sejauh ini Anton menduga kemungkinan orang itu terlibat tindak pidana di Pakistan.

Ditanya wartawan apakah Mabes Polri berharap Umar Patek -- jika terbukti kebenarannya -- diadili di Indonesia, Anton mengatakan: "Ya, tergantung dari apa yang dilakukannya di negara lain."