Ba'asyir bantah terlibat terorisme

Sumber gambar, Reuters
Terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir membantah kalau dirinya merestui dan mendanai pelatihan militer kelompok teroris Aceh.
Bantahan ini disampaikan Ba'asyir saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi (25/4).
Lutfi Haidaroh alias Ubaid, yang sedang menjalani hukuman penjara 10 tahun terkait pelatihan militer di Aceh, adalah orang yang selama ini menyebut kalau Abu Bakar Ba'asyir ikut mendanai dan merestui pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh tahun lalu.
''Dia bukan melaporkan tetapi dia mengajak,'' kata Ba'asyir.
Ba'asyir kemudian menolak ajakan untuk bergabung dari Lutfi Haidaroh tersebut. ''Saya bilang saya tidak bisa menyalahkan karena ada dalilnya. Tapi karena pakai senjata kami tidak bisa,'' tambahnya lagi.
Selain itu Ba'asyir juga menyatakan kalau tuduhan keterlibatan dirinya dalam kegiatan teroris adalah konspirasi Amerika dan menyebut Presiden Indonesia sejak masa Soekarno hingga Yudhoyono sebagai kaum kafir.
Dalam persidangan ini, pendiri pondok pesantren Ngruki ini diancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme melawan negara.
Tuntutan terhadap Abu Bakar Ba'asyir dijadwalkan akan dibacakan Jaksa pada tanggal 9 Mei mendatang.
Ini bukanlah kasus pertama yang dijalani Ba'asyir, sebelumnya pada tahun 2004 dia pernah dipenjara selama dua tahun atas keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Pada tahun 2008, lelaki berusia 73 tahun itu mendirikan Jamaah Asharut Tauhid yang secara terbuka mencita-citakan kepemimpinan Islam di Indonesia.





























