Ribuan buruh tuntut penghapusan sistem alih daya dan upah murah

Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemonstrasi di Bundaran HI menuntut dihapuskannya upah murah dan sistem alih daya (outsourcing), Kamis (12/07).
KSPI mengklaim aksi ini juga dilakukan serentak di 15 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Mereka menuntut adanya moratorium penggunaan pekerja alih daya mulai September 2012 selama 6 bulan melalui pencabutan seluruh izin penyelenggara alih daya tenaga kerja dan semua pekerja yang ada langsung dikontrak oleh perusahaan pengguna.
Selain itu mereka juga meminta pemerintah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pekerja alih daya dengan membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang melarang penggunaan pekerja alih daya serta memperjelas status guru honorer/kontrak.
Aksi ini adalah reaksi atas keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang menerbitkan Permenakertrans baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 46 menjadi 60.
Menurut para buruh, peraturan itu membuat para pekerja tidak akan bisa hidup layak dan menuntut agar KHL ditambah dari 46 komponen menjadi 86 hingga 122 komponen.
Penambahan KHL menjadi 60, menurut mereka, hanya menambah upah buruh sekitar Rp40.000 perbulan.
Siap berdialog
Dari Bundaran HI, buruh melanjutkan aksi dengan berjalan kaki ke menuju Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Istana Negara, Kementerian Keuangan, dan diakhiri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Massa merupakan gabungan dari berbagai aliansi pekerja di Jabodetabek seperti pekerja industri motor, komputer, semen, kimia, guru honorer, penerbitan dan percetakan, serta industri pariwisata.
Sementara itu Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi mengatakan akan menunggu kedatangan para buruh dan berdialog.
Menanggapi tuntutan penghapusan alih daya, ia mengatakan memiliki tiga agenda besar yaitu penyempurnaan Undang-undang Ketenagakerjaan, pengawasan dan penindakan terhadap pelaksanaan alih daya yang menyimpang dari undang-undang dan merugikan pekerja tanpa memberi jaminan terhadap pekerja, ketiga penyempurnaan regulasi untuk memperketat menyangkut pengawasan terhadap perusahaan penyedia alih daya.





























