Perintah Trump soal larangan perjalanan kembali ditolak pengadilan

Sumber gambar, Reuters
Untuk ketiga kalinya, perintah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengenai larangan perjalanan bagi warga asing menerima penolakan dari pengadilan AS.
Penolakan terbaru diputuskan Hakim Derrick Watson di Pengadilan Negara Bagian Hawaii, Kota Honolulu. Dalam putusannya, Watson menilai perintah Trump yang melarang kedatangan warga Iran, Libia, Suriah, Yaman, Somalia, Chad, Korea Utara, dan beberapa pejabat Venezuela, tidak beralasan.
Perintah Trump, menurut Watson, "memiliki kelemahan persis seperti kebijakan sebelumnya" dan mengabaikan putusan Pengadilan Federal bahwa kebijakan semacam itu melampaui kewenangan presiden.
"Kebijakan itu kekurangan bukti memadai bahwa kedatangan lebih dari 150 juta warga dari enam negara tertentu akan 'mencederai kepentingan Amerika Serikat'," sebut Watson.

Sumber gambar, Reuters
AS menambah daftar larangan perjalanan yang kontroversial yang awalnya hanya untuk sejumlah negara Muslim, kini meliputi Korea Utara, Venezuela dan Chad, pada 24 September lalu.
"Membuat Amerika aman adalah prioritas nomor satu saya. Kami tidak akan menerima orang-orang di negara ini yang tidak dapat dipastikan aman," kata Trump kala itu.
Menanggapi putusan pengadilan Hawaii, Sekretaris Pers Gedung Putih, Sarah Huckabee Sanders, mengatakan penolakan terhadap perintah Trump sejatinya telah menangkal upaya untuk menciptakan keamanan bagi warga AS.
"Pelarangan ini sangat penting untuk memastikan negara-negara asing mematuhi standar keamanan minimum yang diperlukan demi integritas sistem imigrasi kita dan keamanan negara kita," papar Sanders.
Sebelumnya, pengadilan di AS telah dua kali menolak kebijakan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan larangan masuk ke Amerika selama 90 hari bagi warga Iran, Libia, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman.




























