Kabinet Prancis setuju larang burka

Kabinet Prancis telah menyetujui RUU yang melarang orang mengenakan busana yang menutup wajah.
Legislasi ini sama dengan pelarangan kerudung yang menutup seluruh wajah yang dikenakan wanita muslimah.
Wanita yang mengenakan kerudung semacam itu di tempat umum bisa didenda, dan orang yang dinyatakan memaksa wanita untuk mengenakan busana semacam itu bisa dipenjarakan.
Parlemen harus membrikan persetujuan terhadap RUU tersebut.
Parlemen pekan lalu meloloskan resolusi tidak mengikat yang mengecam kerudung Islami yang menutup sekujur tubuh ''penghinaan terhadap nilai-nilai martabat dan persamaan bangsa [Prancis]''.
UU yang melarang simbol keagamaan yang mencolok dikenakan, termasuk penutup kepala, di sekolah dasar dan menengah milik negara, diberlakukan pada tahun 2004.
Langkah Belgia
Usul pelarangan tersebut memicu debat sengit menegnai kebebasan beragama di masyarakat sekuler dan posisi muslim di Prancis.
RUU ini mengantar Prancis menjadi negara Eropa kedua setelah Belgia yang menyatakan mengenakan kerudung yang menutup seluruh wajah ilegal di tempat umum.
Para penentang pelarangan mengatakan ini ketentuan ini bisa mengisolasi dan memojokkan warga minoritas muslim di Prancis.
Lembaga administratif tertinggi Prancis, Dewan Negara, mengindikasikan pelarangan tersebut mungkin melanggar konstitusi Prancis dan juga Konvensi Eropa untuk Perlindungan HAM.
Namun, lembaga itu menambahkan ketentuan yang mengharuskan wajah dibuka di empat umum bisa dibenarkan dengan alasan keamanan dan untuk memerangi penipuan.
Ada beramcam jenis penutup kepala dan kerudung di kalangan wanita muslim. Jenis yang menutup wajah adalah niqab dan burka. Niqab adalah jenis yang paling umum dipakai di Prancis.
Kementerian dalam negeri Prancis menyatakan hanya 1.900 wanita mengenakan kerudung yang menutup seluruh wajah dari sekitar lima juta jiwa warga muslim di wilayahyna.





























