Serbuan Israel 'langgar' hukum

Serbuan pasukan Komando Israel di kapal Mavi Marmara
Keterangan gambar, Serbuan Komando Israel mengundang kecaman internasional.
Telah diterbitkan

Militer Israel melanggar hukum internasional saat menyerbu kapal yang mengangkut bantuan ke Gaza, kata sebuah tim penyelidik PBB.

Laporan tim itu mengatakan aksi serbuan oleh perwira komando yang menyebabkan sembilan sukarelawan tewas, berlebihan dan melanggar tingkat kebrutalan yang bisa diterima.

Juga disebut munculnya bukti bahwa Israel harus diadili karena aksi "pembunuhan disengaja" itu.

Israel mengatakan laporan ini bias dan berpihak.

Militer negara itu berkeras tentaranya bertindak sebagai bentuk bela diri saat menyerbu pada 31 Mei itu.

Wawancara 100 lebih

Sembilan pegiat Turki pendukung Palestina terbunuh sementara sejumlah lainnya luka setelah pasukan komando Israel menduduki konvoi enam kapal saat mencoba melewati perairan Gaza yang diblokade Israel.

Muncul kritik luas kalangan internasional atas tindakan Israel ini, sementara hubungannya memburuk dengan Turki yang merupakan sekutu muslimnya di Eropa.

Dalam laporan sepanjang 56 halaman itu, sebuah panel terdiri dari tiga ahli hukum internasional PBB menyatakan: "Jelas ada bukti yang mendukung perlunya mengadili aksi kriminal terkait ayat 147 Konvensi Jenewa: pembunuhan disengaja; penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi; sengaja menyebabkan penderitaan berat atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan orang lain".

Tim pencari fakta PBB juga mengatakan blokade Israel atas wilayah Palestina tidak sesuai undang-undang karena krisis kemanusian di wilayah itu.

Mereka melakukan wawancara atas 100 lebih saksi di Inggris, Yordania, Swiss, Turki, namun tidak ada yang tinggal di Israel.