Singapura memutuskan penulis asal Inggris bersalah

Alan Shadrake
Keterangan gambar, Shadrake mengaku mendapat pengadilan yang seimbang.
Telah diterbitkan

Pengadilan Singapura memutuskan Alan Shadrake, seorang penulis asal Inggris, bersalah menghina pengadilan lewat bukunya tentang hukuman mati.

"Kasus ini tentang seseorang yang antara lan mengatakan hakim-hakim di Singapura tidak adil... dan dipengaruhi situasi politik dan ekonomi serta bias terhadap yang lemah dan miskin," kata hakim Quentin Loh.

Melalui bukunya yang berjudul Once a Jolly Hangman, Singapore Justice in the Dock", Shadrake mengkritik hukuman mati di Singapura yang menurutnya digunakan secara tidak adil.

Namun menurut hakim, buku Shadrake mengandung setengah kebenaran dan setengah kebohongan.

Jika pembaca tidak melakukan pengecekan, menurut hakim, maka mereka akan kehilangan keyakinan atas pengadilan di Singapura.

Saat mendengar keputusan, dia mengaku mendapat pengadilan yang seimbang.

"Saya kira saya mendapat pengadilan yang seimbang."

Hakim mencatat bahwa buku karya Shadrake sejauh ini sudah terjual 6.000 eksemplar.

Isu yang meluas

Shadrake, yang tinggal di Malaysia, ditangkap Juli 2010 ketika berkunjung ke Singapura untuk acara peluncuran bukunya.

Ketika pengadilan atas kasus ini dimulai, Shandrake mengatakan kepada BBC bahwa dia tidak akan mengajukan permintaan maaf.

"Saya tidak akan menyembah mereka, saya akan terus berjuang," tegasnya

Buku itu berisi wawancara dengan para pegiat hak asasi manusia, penasehat hukum, mantan perwira polisi serta profil Darshan Singh, mantan Kepala Pelaksana Ekseskusi di Penjara Changi, Singapura.

Dalam buku itu disebutkan bahwa Darshan mengaku memimpin eksekusi hukuman mati atas 1.000 pria dan wanita sejak tahun 1959 hingga pensiun tahun 2006.

Shadrake tidak hanya mengangkat masalah hukuman mati tapi juga isu yang lebih luas, yaitu kebebasan mengungkapkan pendapat.

Pria berusia 75 tahun itu akan dijatuhi hukuman penjara pekan depan sementara dia masih menghadapi dakwaan terpisah berupa fitnah.

Kelompok pegiat hak asasi manusia berpendapat pihak berwenang Singapura sering kali menggunakan pengadilan untuk membungkam para pengritiknya.