Jepang gugat nama belakang

Telah diterbitkan

Empat perempuan Jepang dan seorang laki-laki menggugat sebuah undang undang dari abad ke-19 yang mengharuskan pasangan mempunyai nama belakang yang sama sesudah kawin.

Dalam banyak kasus, perempuan harus melepas nama keluarga mereka. Suami bisa saja mengadopsi nama keluarga istrinya, tetapi jarang sekali terjadi.

Penggugat mengatakan hukum itu melanggar jaminan konstitusi akan kesetaraan hak dalam perkawinan.

Pihak konservatif menolak perubahan terhadap undang undang itu karena dianggap mengancam kesatuan dalam keluarga.

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Tokyo.

Kyoko Tsukamoto mengatakan dipaksa menggunakan nama suaminya secara resmi selama 50 tahun seperti menyimpan sembilu di hati.

''Saya ingin mati sebagai Kyoko Tsukamoto,'' kata pensiunan guru yang selalu menggunakan nama gadisnya dalam acara-acara tidak resmi.

''Saya senang bisa melakukan gugatan bersama dengan rekan-rekan yang lain yang mempunyai keinginan yang sama,'' tambahnya.

''Akan sangat panjang prosesnya. Karenanya bantulah kami.''

Emie Kayama, penggugat lainnya mengatakan bahwa nama belakang adalah pilihan individu bukan kehendak hukum.

''Saya tidak ingin suami saya mengubah namanya agar tidak mengalami perasaan yang sama seperti saya,'' katanya lagi.

Terbelah

Wartawan BBC di Tokyo, Roland Buerk mengatakan seruan perubahan semakin menguat dengan semakin banyak perempuan tetap bekerja walau sudah kawin.

Banyak diantara mereka harus menggunakan dua nama, nama gadis untuk di tempat kerja dan nama sesudah kawin untuk dokumen resmi seperti passport dan kartu kredit.

Namun publik Jepand terbelah untuk persoalan ini.

Dalam sebuah jajak pendapat belum lama ini, 37 persen yang ditanyai mendukung perubahan sementara 35 persen menolaknya.