Apakah fatwa MUI efektif?

Bursa Efek Indonesia
Keterangan gambar, Fatwa soal saham merupakan salah satu dari berbagai fatwa MUI
Telah diterbitkan

Majelis Ulama Indonesia dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa mekanisme perdagangan saham untuk meyakinkan investor bahwa transaksi di bursa efek bukan judi.

Jumlah investor di Bursa Efek Indonesia menurut data terakhir sekitar 332 ribu investor dan jumlah ini diharapkan meningkat setelah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa mekanisme perdagangan saham.

MUI sudah beberapa kali mengeluarkan fatwa atau anjuran moral sebagaimana yang menjadi tujuan pendirian lembaga ini.

Sejumlah fatwa yang dikeluarkan MUI beragam mulai dari yang terkait ibadah seperti fatwa untuk kelompok Ahmadiyah sampai pada nikah wisata, infotainment, penggantian kelamin dan pencangkokan organ tubuh.

Tetapi tidak semua fatwa diikuti oleh warga, seperti diungkapkan Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Munir Mulkhan.

Munir mengatakan hal ini antara lain karena pendirian MUI yang bernuansa politis di masa Orde Baru.

"Saat orde baru perlu partisipasi umat Islam...orde baru ingin menggerakkan masyarakat pada program modernisasi yang menyangkut doktrin agama seperti keluarga berencana. MUI punya jasa besar," kata Abdul Munir.

Sementara itu, sekretaris Komisi Fatwa MUI Ansori Niam Soleh mengatakan fatwa tetap dibutuhkan masyarakat karena merupakan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berkembang.

"Secara moral masyarakat perlu kaidah dan panduan hukum. Yang punya otoritas dalam hal ini adalah ahli yang memahami," kata Ansori.

Apakah fatwa-fatwa yang dikeluarkan selama ini oleh MUI menjawab pertanyaan-pertanyaan anda yang masih ragu atas sesuatu? Atau apakah masih perlu MUI mengeluarkan fatwa atas sejumlah hal yang dipertanyakan masyarakat?

Komentar anda

"Jika nanti saham difatwakan haram,akan kecil sekali dampaknya. Mayoritas muslim ketika akan bermain di bursa saham, tidak akan memikirkan "halal haramnya saham". Yang terpenting adalah potensi keuntungan yang akan diperoleh," Hasbullah, Padang.

"Pada masa orde baru, MUI masih punya legitimasi karena dianggap personifikasi pemerintah dlm hal menyangkut umat Islam, setidaknya fatwa2nya masih didengar. Saat ini, MUI bukan satu-satunya rujukan umat Islam Indonesia, banyak sumber yang dapat dicari sendiri apalagi bagi kalangan berpendidikan cukup," Dodo Sumawijaya, Garut.

"Menurut saya tidak setiap kasus dibutuhkan fatwa MUI,kl makanan masih masuk akal,krn mayoritas muslim di Indonesia.Apalagi utk transaksi saham,tergantung masing2 orang apa akan melihatnya sbg judi/bukan.Kalau memang tdk paham aturan saham & tdk kuat jantung melihat pergerakan indeksnya,ya jgn main saham.Main investasi lain saja,properti misalnya," Ariany, Cimahi.

"Sebagai umat islam perlu panduan pada yang ahlinya bidang Hadits dan Alqur'an terutama jual beli,perdagangan saham dibursa efek yang menggunakan porto folio dimana pelakunya sesama pemegang porto folio amat tipis perbedaannya dengan judi.fatwa MUI sebagai rujukan umat islam Indonesia tapi jangan bernuansa politis," Wahjoe, Nganjuk.

"Mendingan fatwa MUI itu membubarkan ajaran sesat, seperti ahmadiyah atau sejenisnya. Klau nihak wisaata atau ganti kelamin itu juga harus dihapuskan karena klau tidak dihapuskan, maka akan berdampak buruk bagi kehidupannya," Sony. Rusdiyan, Serang, Banten.

"Saya lebih yakin fatwa dari NU atau Muhammadiyah karena tidak pernah terpengaruh dg kepentingan pemerintah mereka lebih independen dan kajian mereka lebih dalam dan yang lebih penting kedua organisasi ini tidak pernah memaksa masyarkat mengikuti fatwa mereka!" Yazid Ahmad, Surabaya.

"Akhir2 ini MUI sering mengeluarkan fatwa yang tdk jelas dan akurat mengenai hukumnya.. Jd susah untuk masyarakat indonesia mengikuti fatwa yg mreka kluar kan.. Apa krn ada unsur politik di dalam nya?" Hady putra, Gurayat, Arab Saudi.