Dayak Iban penjaga hutan Kapuas Hulu

- Penulis, Sri Lestari
- Peranan, BBC Indonesia
- Telah diterbitkan
Masyarakat Dayak Iban di pedalaman Kalimantan memanfaatkan pohon untuk rumah, obat dan makanan.
Seperti yang dilaporkan wartawan BBC Sri Lestari, Dayak Iban memiliki sejumlah aturan yang menjaga kelestarian hutan adat.
Anak-anak suku Dayak Iban sering bermain memanfaatkan halaman depan rumah panjang di Dusun Sungai Utik Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Saat BBC mendatangi dusun ini masih dalam suasana berkabung atas meninggalnya penghuni rumah panjang. Selama masa berkabung warga dilarang melakukan berbagai aktivitas antara lain menyanyi dan berpakaian adat.
Rumah yang memiliki panjang sekitar 180 meter ini terlihat ramai karena dihuni oleh puluhan kepala keluarga, dari bayi hingga usia lanjut.
Meski sudah berusia sekitar 30 tahun, tiang-tiang utama rumah panjang yang terbuat dari kayu belian atau kayu ulin masih terlihat kokoh.
Menurut Tuai Adat Sungai Utik, Bandi rumah panjang ini dibangun dari pohon-pohon yang berasal dari hutan di kawasan Sungai Utik.
''Kami tidak mempunyai uang untuk membeli kayu, maka kami menanam kayu untuk membuat bangunan. Di sini Kami berkembang biak, beranak-bercicit, maka dari itu kami membutuhkan kayu'', kata Bandi atau lebih dikenal dengan sebutan Pak Janggut.
Wilayah hukum adat Iban Menua Sungai Utik memiliki luas sekitar 9,5 ribu hektar dan lebih dari separuhnya yaitu 6 ribu hektar merupakan hutan lindung adat. Sisanya adalah pemukiman, hutan produksi dan hutan cadangan.
Raymundu Sremang Kepala Desa Batu Lintang menjelaskan tiga fungsi hutan tersebut. ''Yang merah ini merupakan hutan produksi, yang biru hutan cadangan kalau kayunya sudah habis ini sebagai cadangan, sedangkan hutan lindung tidak bisa diganggu gugat, termasuk masyarakat adat''.
Kearifan lokal

Selama ini masyarakat Dayak iban hidup dengan mengandalkan air yang mengalir di Sungai Utik dan hasil kebun serta ternak ayam dan babi. Seperti jamuan makan siang hari itu, BBC disuguhi daun singkong, ketela, labu dan ayam.
Ladang mereka berada dekat di lokasi pemukiman atau di kawasan hutan produksi.
Melalui metode partisipatif, masyarakat Sungai Utik dibantu kalangan organisasi non-pemerintah, antara lain Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN, Lembaga Ekolabel Indonesia LEI, membuat peta yang menunjukan wilayah pembagian hutan adat.
Ketika diajak melihat ke hutan cadangan di Sungai Utik, BBC bisa melihat hutan yang ditumbuhi kayu meranti, kapur, ladan, dan beragam jenis rotan.
Akar-akar pohon yang saling menyatu menutup tanah di kawasan itu, membuat setiap orang harus ekstra hati-hati ketika berjalan diantara akar-akar pohon yang licin.
Diantara rimbunan pohon juga terdengar sangat jelas suara serangga dan burung penghuni hutan.
Hutan cadangan ini dimanfaatkan antara lain untuk mengambil tanaman obat dan kayu api.
Disini sudah ada satu aturan, satu kepala keluarga maksimal satu tahun boleh menebang 30 batang Raymundu Sremang
''Kayu ini berfungsi sebagai obat untuk anak kecil yang sakit kepala, dengan cara membantingnya dan akan keluar air untuk obat'', kata pak Janggut.
Kayu di kawasan hutan cadangan ini bisa dimanfaatkan jika di hutan produksi tidak ada lagi kayu yang bisa diambil.
Sedangkan, kayu di hutan produksi bisa dimanfaatkan asalkan sesuai dengan hukum adat, dengan metode tebang pilih.
''Disini sudah ada satu aturan, satu kepala keluarga maksimal satu tahun boleh menebang 30 batang'', kata Raymundu Sremang.
Ditambahkan oleh kepala dusun Sungai Utik, Ambrosius Ambon kalau pemanfaatan kayu untuk kepentingan komersil memiliki aturan yang berbeda.
''Kalau untuk dijual ada aturan sendiri, satu batang perkelompok atau perorang terkena biaya 30 ribu rupiah'', kata Ambrosius.
Selain itu sanksi adat berupa denda akan diberikan bagi para pelanggar, kata Raymundu '' Didenda sebesar Rp 500 ribu, dan itu pernah terjadi''.
Hutan adat

Untuk kawasan hutan lindung sama sekali tidak boleh ditebang, untuk menjaga sumber air, alam dan kualitas udara di wilayah adat Sungai Utik, kata Pak Janggut.
''Hutan memberi kami air bersih, sehingga darah kami bersih. Tanah kami utuh, tanah menua dan tidak dibabat. Hutan kami menangkap karbon, gas yang beracun sehingga kami terlindung dan kami tidak terkena penyakit''.
Jika sungai tercemar, menurut Pak Janggut Suku Dayak Iban yang akan menderita.
''Pencemaran lingkungan sungai, tanah, kayu, tapi siapa yang akan mengatasi limbah. Limbah merkuri mengalir memalui sungai dari puncak sampai kaki gunung, dimakan masyarakat, siapa nanti yang bisa bertanggung jawab ? ''
Berbagai alasan itu pula yang membuat suku Dayak Iban di kawasan Sungai Utik menolak tawaran investor untuk mengubah hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit, yang banyak dibuka di kawasan perbatasan Sarawak Malaysia itu.
Kearifan menjaga hutan ini tahun 2008, Sungai utik merupakan Hutan Adat yang pertama mendapat sertifikat ekolabel, dalam pengelolaan hutan lestari dari Lembaga Ekolabel Indonesia. Salah satu anggota LEI , yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Sujarni Alloy Ketua AMAN Kalimantan Barat mengatakan kawasan sungai utik dan sekitarnya merupakan salah hutan benteng terakhir hutan alam di Kalimantan Barat, dan butuh pengakuan dari pemerintah daerah dan pusat agar hutan adat bisa dipertahankan.
''Kearifan masyarakat adat dalam menyelamatkan bumi tidak didukung sepenuhnya dari sisi hak, mereka tidak mau terkatung-katung hidupnya karena apa yang mereka upayakan kemudian dirampas orang lain hanya karena berdalih dasar administrasi kalau ini tanah negara, tidak ada sertifikat, dan dengan gampang penguasa memberi konsesi kepada pengusaha diatas meja tanpa persetujuan dari masyarakat''.
Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu belum mengetahui batas wilayah hutan adat di Sungai Utik, seperti disampaikan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu, Hasan.
''Sekarang dikaitkan dengan mau masuknya perusahaan, HPH baru mulai muncul istilah hutan adat, saya rasa hutan adat itu tergantung pada musyawarah antara perangkat desa, tokoh adat, tokoh keagaaman dengan pemerintah daerah, kalau bicara soal tanah adat saya sendiri bingung, tanah adat itu yang bagaimana ?'', kata Hasan.
Berdasar Undang-Undang tentang kehutanan No. 41/1999, kawasan hutan milik masyarakat adat dimasukan dalam Hutan Negara, sementara hak masyarakat adat diabaikan.
Padahal selama ini masyarakat adat yang membantu pemerintah menjaga hutan, karena pohon yang tumbuh di dalam hutan merupakan warisan bagi anak cucu di masa mendatang.





























