Politisi Malaysia dihukum karena poligami

Seorang anggota parlemen Malaysia, Bung Mokhtar Radin dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan karena melakukan poligami tanpa persetujuan Mahkamah Syariah terlebih dulu.
Mahkamah Rendah Syariah Gombak Timur, negara bagian Selangor, menyatakan anggota parlemen dari koalisi Barisan Nasional yang sedang memerintah itu didapati bersalah berpoligami dengan menikahi aktris Zizie Izette A Samad, 31 tahun, sebagai istri kedua Desember lalu.
Namun pelaksanaan hukuman ditangguhkan menunggu keputusan banding di Mahkamah Tinggi Syarih.
Bung Mokhtar, 50 tahun, dibebaskan dengan jaminan RM 1,000 (sekitar Rp 3 juta) dengan seorang penjamin, lapor kantor berita Bernama.
Persetujuan
Istri muda Bung Mokhtar juga dikenakan denda RM 1,000 karena menikah tanpa mendaftarkannya di pengadilan agama.
Situs berita The Star Online melaporkan bahwa Bung Mokhtar mengaku bersalah dalam persidangan bulan lalu.
Hakim Mahkamah Syariah Wan Mahyuddin Wan Muhammad mengatakan hukuman penjara ini penting untuk memperingatkan masyarakat guna menghargai peraturan agama Islam dan undang-undang perkawinan, seperti dilaporkan oleh kantor berita AFP.
Hakim menambahkan Bung Mokhtar adalah seorang politisi ternama yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.
"Bung Mokhtar seharusnya menghormati undang-undang karena dia anggota parlemen dan mewakili rakyat," kata Wan Muhammad.
Dia dikenal sebagai salah satu politisi vokal tetapi sering mendapatkan kecaman dari kubu oposisi karena berbagai pernyataan kontroversialnya.
Pada tahun 2007, Bung Mokhtar dipaksa meminta maaf setelah mengeluarkan pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan wanita ketika menyebut siklus menstruasi seorang anggota parlemen perempuan.
Bung Mokhtar juga sempat dituding menghina penyandang cacat.
Pria Muslim di Malaysia diperbolehkan memiliki sampai empat istri tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan pengadilan agama sebelum menikah lagi.





























