Pasangan homo Malawi diampuni

Malawi
Keterangan gambar, Malawi merupakan negara konservatif yang menentang homoseksual
Telah diterbitkan

Pasangan homo yang dihukum penjara di Malawi mendapat pengampunan dari Presiden Bingu wa Mutharika.

Hal itu disampaikan Mutharika di tengah-tengah kunjungan Sekjen PBB Ban Ki-moon ke Malawi dan dia menegaskan sudah memberi perintah pembebasan segera bagi keduanya.

Steven Monjeza, 26 tahun, and Tiwonge Chimbalanga, 20 tahun, diganjar hukuman penjara 14 tahun karena dinyatakan bersalah bertindak tidak senonoh dan tidak alami.

"Para pria itu melakukan kejahatan terhadap budaya kami, agama kami, dan undang-undang kami," kata Mutharika usai bertemu Ban Ki-moon.

"Namun sebagai kepala negara saya memaafkan mereka dan dengan demikian meminta mereka dibebaskan segera tanpa kondisi apa pun."

Hukuman atas pasangan homo itu memancing kecaman internasional dan memicu perdebatan tentang homoseksual di Malawi.

Sementara badan bantuan asing dan kelompok hak asasi menekan pemerintah Malawi agar menghormati hak-hak kelompok minoritas.

Ban Ki-moon menyambut baik keputusan presiden Mutharika, yang pernah menyebut homoseksual sebagai makhluk asing.

Malawi merupakan negara yang konservatif dan para pemimpin agama menyamakan hubungan sesama kelamin perbuatan setan.