Undang-Undang Cipta Kerja: Mengapa banyak yang menolak?
Usai sidang paripurna DPR, empat versi naskah Undang-Undang Cipta Kerja muncul dalam waktu berdekatan.
Menurut sejumlah akademisi, itu adalah "indikasi undang-undang tidak sah".
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, sejak awal penyusunan, UU Ciptaker menyalahi aturan.
“Naskah akademis dibuat bersamaan dengan penyusunan undang-undang, padahal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan, naskah akademis itu adalah perumusan masalah yang tidak tergambarkan dalam RUU,” Kata Asfina.
Simak juga:
- Polisi beberkan bukti-bukti 'hasutan dan hoaks' aktor kerusuhan anti Omnibus Law, deklarator KAMI: 'Bebaskan Jumhur dkk, ada ketidakadilan'
- UU Cipta Kerja: Apa konsekuensi jika draf yang disepakati DPR dan pemerintah 'diubah' dan 'tak sesuai prosedur hukum'?
- 'Demo anarkis' dan 'brutalitas polisi' dalam aksi tolak Omnibus Law
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sudah kehilangan legitimasi.
“Dalam hukum tata negara (undang-undang yang) tidak sah, tidak otomatis batal tapi bisa diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Presiden yang baik harusnya merespon dan membatalkan, ini clear sekali setelah paripurna dan kemudian diubah-ubah. Jadi batalkan atau tunda sehingga dapat dibuat dengan cara yang demokratik,” jelas Bivitri.
Meski sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah dan DPR untuk mengulang proses penyusunan undang-undang, Presiden Joko Widodo menegaskan para pihak yang tidak setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Video produksi: Silvano Hajid
